Nasib 3 Bocah SD yang Curi Motor lalu Dijual Demi Main Timezone, Kini Diamankan di Bapas
Tiga bocah cilik (bocil) yang masih SD di Gresik, Jawa Timur, nekat curi sepeda motor Selasa (18/3/2025) dini hari demi bisa main di timezone.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Tiga bocah cilik (bocil) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), nekat mencuri sepeda motor.
Ketiga bocah SD pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Gresik itu adalah FN (12), HR (9), dan HR (10).
Kini mereka dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), lembaga yang bertugas membimbing Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Saat ini proses penyidikan, dan berkoordinasi dengan Bapas, Dinsos, terkait untuk penitipan. Karena anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, dilansir SuryaMalang.com.
Modus bocil pelaku curanmor itu yakni mencari sepeda motor lalu mendorongnya kemudian ada yang dijual.
Hanya satu sepeda motor saja yang berhasil dijual oleh para pelaku. Bocah SD itu menjual sepeda motor dengan harga Rp 150 ribu saja.
"Dijual Rp 150 ribu ke orang tidak dikenal ketemu di jalan," sebut Abid.
"Uang buat main Timezone, jalan-jalan ke Surabaya," sambungnya.
Baca juga: Sudah 4 Kali Beraksi, 3 Bocah di Gresik Jadi Pelaku Curanmor, Tak Ada yang Bisa Naik Motor
Abid mengatakan bahwa para pelaku sudah beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama, di Alun-alun, sudah diamankan, sepeda motor sudah dititipkan di parkiran Maulana Malik Ibrahim, dan motornya hilang.
Kedua, di jalan Harun Tohir, dijual di sekitar Ramayana, ketemu dengan orang tidak dikenal, dijual Rp 150 ribu.
Ketiga, di Perum PPS Manyar, saat ketahuan mencuri sepeda motor, pihak korban memilih berdamai, tidak mau memproses secara hukum.
"Ke empat berada di Jalan Harun Tohir Pulopancikan, berhasil diamankan," papar Abid.
Aksi pencurian bocil ini berhasil terungkap di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Selasa (18/3/2025) dini hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.