Kasus Sederhana, Kompolnas Pertanyakan Belum Ada Tersangka Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam
Penembakan 3 polisi di arena sabung ayam hampir sepekan berlalu, menurut Kompolnas kasusnya sederhana kenapa belum ada tersangka penembakan?
Penulis: Theresia Felisiani

Penggerebekan ini dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin setelah menerima informasi mengenai kegiatan ilegal tersebut.
Awalnya, polisi melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa, namun situasi berubah menjadi fatal ketika tiga anggota Polri tewas di lokasi.
Dua oknum anggota TNI, yaitu Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, diduga terlibat dalam penembakan tersebut.
Keduanya telah ditangkap dan saat ini ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat.
Baca juga: Istri AKP Anumerta Lusiyanto Bongkar Suaminya Tolak Diberi Amplop Rp 1 Juta agar Sabung Ayam Lancar
Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar sudah ditahan," kata Eko kepada wartawan.
Pentingnya Transparansi Proses Hukum
Choirul Anam menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.
"Ayolah kita bekerja secara ilmiah dan transparansi itu juga yang jadi catatan," ujarnya.
Insiden ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar kasus ini segera terungkap dengan tuntas.
Alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan," kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
"Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP," jelasnya.

Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Baca juga: Room Tour Mirisnya Kondisi Rumah Pagar Bambu Tanpa Plafon Milik AKP Anumerta Lusiyanto
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."
"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.
(tribun network/thf/TribunLampung.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.