Klarifikasi RSUP Dr Sardjito Yogyakarta soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
Direktur RSUP Dr Sardjito, drg Nusati Ikawahju buka suara soal THR insentif yang diprotes pegawai.
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) insentif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta menjadi sorotan setelah sejumlah pegawai mengeluhkan besaran yang dinilai terlalu kecil.
Aksi protes berlangsung di Gedung Administrasi Pusat pada Selasa (25/3/2025).
Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, drg Nusati Ikawahju, menjelaskan rumah sakit memberikan dua jenis THR kepada pegawai yakni THR gaji dan THR insentif.
Namun, pegawai mengeluhkan THR insentif tahun 2025 tidak diberikan 100 persen seperti tahun sebelumnya.
Menurut drg Nusati, penurunan THR insentif disebabkan oleh adanya target capaian indikator kinerja keuangan dan operasional dari Kementerian Kesehatan.
Salah satu indikatornya adalah rasio belanja pegawai terhadap pendapatan tidak boleh lebih dari 45 persen dari pendapatan rumah sakit.
Sementara, untuk dokter, sistem remunerasi sudah dibayar berdasarkan pelayanan atau fee for service.
"Tahun lalu kami masih murni menggunakan KMK dari perbendaharaan Dirjen Keuangan di mana kami pada saat itu adalah membayarkan 100 persen sesuai dengan gaji yang diterima sebelumnya," Wahju dalam konferensi pers di RS, Rabu (26/3/2025).
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr Eniarti, menambahkan pendapatan rumah sakit pada bulan Januari dan Februari 2025 hanya mencapai Rp124 miliar per bulan, jauh di bawah target Rp140 miliar.
"Tempat tidur terisi hanya sekitar 60 persen, sehingga pendapatan pasti lebih turun," kata Eniarti.
Meski demikian, dr Eniarti menyebutkan, direksi akan meninjau ulang THR insentif yang hanya diberikan 30 persen.
Baca juga: Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii Tegaskan Menolak Aksi Permintaan Paksa THR Lebaran
"Kita buka ini (persentase anggaran belanja pegawai) menjadi 48 persen, yang sebelumnya hanya 45 persen."
"Otomatis, ruang menjadi fleksibel lagi, tapi tentu saya bertanggung jawab pada pimpinan, bagaimana nanti apakah RS ini bisa mendapatkan Rp140 miliar atau tidak?," ujarnya.
Wahju juga menjelaskan, THR insentif bukan untuk menilai kinerja pegawai, melainkan sebagai penghargaan tambahan bagi pegawai di Badan Layanan Umum (BLU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.