Polisi Sebut Ada UU Lalu Lintas yang Tak Dipenuhi dalam Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna
Inilah kabar terbaru soal tabrakan KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo. Polisi beberkan ada UU yang dilanggar
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bukan kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan, setelah olah TKP, ada unsur UU Lalu Lintas yang tidak terpenuhi.
"Hasilnya adalah kami limpahkan ke Reskrim, karena memang untuk unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi," kata Anggaito, Kamis (27/3/2025).
Mengutip TribunSolo.com, pihaknya telah mengamankan satu orang petugas dari Dinas Perhubungan yang diduga lalai dalam bertugas.
"Kemudian bagaimana dasar-dasar serta juga kelengkapan pelaksanaan tugasnya serta bagaimana proses yang bersangkutan bisa sampai menjadi petugas di situ."
"Karena memang informasinya yang bersangkutan bukan petugas KAI, namun petugas Dishub," paparnya.
Terkait apa pasal yang dilanggar, ia masih belum bisa membeberkannya.
"Hingga saat ini kami juga belum bisa memberikan keterangan terkait pasal yang nanti diberikan kepada petugas yang saat ini sudah diamankan," ujarnya.
Diketahui, dari tabrakan tersebut, empat dari tujuh penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Dalam kecelakaan ini, diduga melibatkan petugas penjaga palang kereta api.
Baca juga: Pilu Korban Tewas Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Hampir Sampai Rumah usai 4 Tahun Tak Mudik
Mengutip TribunSolo.com, petugas penjaga palang diduga terlambat menutup pintu perlintasan saat KA Batara Kresna melintas dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya, mobil Sigra putih tersebut ditabrak saat tengah melintas.
"Dari hasil penyelidikan awal, tabrakan terjadi diduga adanya kelalaian dari petugas palang yang terlambat penutup palang kereta," kata Anggaito, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, petugas tersebut diamankan di Satlantas Polres Sukoharjo.
"Oleh karenanya dari hasil penyelidikan awal, kami amankan petugas palang kereta tersebut sekarang berada di Satlantas Polres Sukoharjo," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tabrakan KA Batara Kresna dan Daihatsu Bukan Laka Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Limpahkan Ke Reskrim
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.