Kuasa Hukum Beberkan Hasil Autopsi Jenazah Jurnalis J, Ada Luka Memar di Kemaluan
Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil autopsi jenazah jurnalis Banjarbaru Juwita, korban pembunuhan oknum TNI AL
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil autopsi jenazah jurnalis Banjarbaru Juwita, korban pembunuhan oknum TNI AL Balikpapan inisial J alias Jumran.
Pazri mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, Tubuh Juwita mengalami luka memar atau lebam pada area kemaluan korban.
"Kesimpulan dari dokter forensik adalah murni pembunuhan, yang kedua hasil autopsi ada memar, lebam di kemaluan korban, " papar Pazri Rabu (2/4/2025) dikutip dari YouTube KompasTV.
Selain itu, di dalam rahim Juwita ditemukan cairan putih atau sperma dengan jumlah yang cukup banyak.
Pazri mengatakan, ada dugaan tindakan kekerasan seksual sebelum Juwita meregang nyawa.
"Sebelum dia dibunuh juga diduga diperkosa lagi," kata Pazri.
Pazri mengatakan, keluarga korban meminta dilakukan tes DNA.
"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar," ujar Pazri.
"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan
Pazri menduga, J melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali.
Ia menyebutkan, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.