Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Guru Besar Cabul di UGM yang Lecehkan Mahasiswinya, Ajak Korban Bimbingan di Luar

Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersangkut kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nasib Guru Besar Cabul di UGM yang Lecehkan Mahasiswinya, Ajak Korban Bimbingan di Luar
Freepik
GURU BESAR CABUL - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM terjerat kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah mahasiswinya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersangkut kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.

Guru besar yang juga seorang dosen bernama EM tersebut melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya sejak 2023 lalu.

Namun, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM baru mendapat laporan pada 2024.

Demikian yang diungkapkan Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius.

Dikutip dari TribunJogja.com, ia menuturkan EM melakukan tindakan kekerasan seksual di luar kampus.

Modusnya yakni mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.

"Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS."

Rekomendasi Untuk Anda

"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," ujar Andi Sandi Antonius, Minggu (6/4/2025).

Ia mengatakab, setelah ada laporan masuk, pihak Satgas PPKS langsung meminta keterangan terhadap 13 saksi dan korban.

"Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya."

"Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya," jelas Sandi.

Baca juga: Modus Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terjadi pada 2023-2024

Pihak Satgas PPKS, lanjut Sandi, menyebut EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Sanksinya sendiri mulai sedang hingga paling berat adalah pemecatan.

Sandi menambahkan, pihak universitas juga akan menyampaikan terkait status EM.

Terkait gelar guru besar, pihak UGM menyerahkan kepada kementerian terkait.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas