Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi yang Cekik Bayi Akui Perbuatannya, Kena PTDH tapi Tak Mau Dipecat, Sebut Ajukan Banding

Meski telah disanksi PTDH, Brigadir AK yang bunuh bayinya bakal mengajukan banding karena masih ingin menjadi polisi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi yang Cekik Bayi Akui Perbuatannya, Kena PTDH tapi Tak Mau Dipecat, Sebut Ajukan Banding
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Brigadir AK bakal mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Ade Kurniawan (AK) jalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).

Brigadir AK merupakan anggota polisi tersangka pembunuhan bayi.

Ia pun disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya.

Amal Lutfiansyah selaku kuasa hukum keluarga korban DJP mengatakan bahwa Brigadir AK telah mengakui perbuatannya.

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," papar Lutfiansyah seusai sidang, Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Mengutip TribunJateng.com, ia juga menuturkan, dalam persidangan terungkap bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik, di antaranya dengan telah tinggal bersama dengan DJP, ibu bayi yang dibunuh di Asrama Polisi.

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Brigadir AK keberatan dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

Ia menolak PTDH karena masih ingin jadi anggota polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Ia menuturkan, pihaknya masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Baca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Brigadir AK Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.

Dalam banding tersebut, pihaknya bakal menguji sejumlah pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.

Saat ditanya motif pembunuhan, Harir mengatakan bahwa kasus tersebut masih perlu diuji.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas