Jurnalis di Subang Dikeroyok saat Liput Perusahaan Ayam Petelur, 5 Orang Terancam Penjara 7 Tahun
Seorang jurnalis di Subang dianiaya saat wawancara pemilik perusahaan ayam petelur. 5 Pelaku terancam 7 tahun penjara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis di Subang, Jawa Barat dikeroyok sejumlah orang saat sedang melakukan liputan.
Jurnalis bernama Hadi Hardian (46) tersebut dikeroyok sejumlah orang saat meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri, Rabu (8/4/2025).
Pihak kepolisian lantas menangkap lima pelaku pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menuturkan bahwa para pelaku diamankan dua jam setelah kejadian.
"Kasus viralnya pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Subang ini berawal saat korban, Hadi Hardian (46) melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.
Dikutip dari TribunJabar.id, korban sebelumnya sempat diterima baik oleh pemilik perusahaan, WH.
"Pihak pemilik perusahaan WH sempat memberikan keterangan terkait perizinan dan sempat menunjukkan papan yang berisikan keterangan perizinan," katanya.
Namun, saat menunjukkan papan perizinan, para tersangka tersulut emosi.
Mereka emosi karena sehari sebelumnya, korban datang ke TKP dan mengambil foto serta video tanpa izin hingga sempat dilarang.
"Itulah yang membuat akhirnya cekcok dengan para pekerja kandang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu(8/4/2025)," ungkapnya.
Korban pun dikeroyok hingga luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Baca juga: Ada Pesan Misterius sebelum Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov
"Korban mengalami luka memar di bagian wajar, terutama hidung hingga mengeluarkan darah, dan juga mengalami pemukulan dibagian punggung dan dada,"
"Korban mengalami pemukulan oleh para tersangka murni menggunakan tangan kosong, tak ada yang menggunakan benda tajam. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Subang," imbuhnya.
Kini, para pelaku yang berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20), terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.