Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSHS Bandung usai Kasus Rudapaksa
Kemenkes hentikan kegiatan PPDS Anestesi di RSHS setelah kasus Priguna Anugerah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah, 31, memicu respons cepat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Priguna diduga merudapaksa tiga orang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenkes menginstruksikan RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad.
Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pengawasan serta tata kelola rumah sakit.
Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk bekerja sama dalam melakukan perbaikan.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa serta tindakan melanggar hukum di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam pengawasan di institusi pendidikan kedokteran dan fasilitas kesehatan di Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkes juga akan mewajibkan melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes.
Tes berkala itu, dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi sejak dini kesehatan jiwa para peserta didik.
"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (Priguna Anugerah) tidak lagi terjadi," tutur Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes RI), Prof Dante Harbuwono, saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Priguna Anugerah merudapaksa seorang anak pasien yang berusia 21 tahun pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.
Baca juga: TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS
Tak hanya itu, tersangka juga merudapaksa dua korban lainnya dalam rentang waktu satu minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.