Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Menteri PPPA Dukung Pemberian Sanksi

Menteri PPPA mengapresiasi UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian guru besar farmasi dari jabatan dosen.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Menteri PPPA Dukung Pemberian Sanksi
dok. Kompas
DIPECAT - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi pihak UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen terhadap guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi, memberikan tanggapan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 (tiga belas) orang mahasiswi oleh guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto.

Arifah Fauzi mendukung langkah cepat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

"Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri

Peristiwa ini diketahui terjadi dalam rentang waktu tahun 2023-2024, dengan bentuk kekerasan seksual berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.

Kemen PPPA mengapresiasi pihak UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen.

Selain itu, UGM telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku telah melanggar Pasal 6 Huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 KUHP.

Berita Rekomendasi

“Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi,” jelas Arifah.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Baca juga: Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan

Aturan ini menjadi dasar penting bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan menanamkan budaya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika. 

“Perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi, diskusi terbuka, pelibatan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam membangun kampus yang inklusif dan aman,” kata Arifah.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif. 

“Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi erat semua pihak. UPTD PPA dan Satgas PPKS UGM memegang peranan penting dalam memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga dan lingkungan juga sangat berharga bagi pemulihan mental dan emosional korban,” pungkasnya.

Baca juga: Atalia Soroti Faktor Relasi Kuasa di Berbagai Kasus Kekerasan Seksual

Seperti diketahui, dugaan kekerasan seksual oleh Edy, guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Dilansir dari laman resmi UGM, Senin (7/4/2025), tindakan kekerasan seksual tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 silam.

Pelaku diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas