Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi di Sikka Dipecat seusai Tabrak Warga hingga Tewas, Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Oknum polisi bernama Aiptu Hendrikus Endy dipecat pada Sabtu (12/4/2025), karena menabrak seorang warga hingga tewas di Kabupaten Sikka, NTT.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi di Sikka Dipecat seusai Tabrak Warga hingga Tewas, Terbukti Langgar Kode Etik Polri
Istimewa
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Anggota Polres Sikka, Polda NTT, bernama Aiptu Hendrikus Endy dipecat karena menabrak seorang warga hingga tewas. Putusan pemecatan tersebut dijatuhkan KKEP pada Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sikka menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Aiptu Hendrikus Endy.

Pemecatan terhadap Aiptu Hendrikus Endy ini merupakan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) lalu.

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan tindak lanjut dalam kasus Lakalantas yang menjerat Aiptu Hendrikus Endy.

Aiptu Hendrikus Endy dijadikan tersangka setelah menabrak seorang warga hingga tewas.

"Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025," kata Yermi saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (14/4/2025) dilansir TribunFlores.com.

Baca juga: Polisi di Maluku Laporkan Istrinya yang Diduga Selingkuh dengan 2 Oknum, hingga Telantarkan Anak

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sikka Kompol Nofi Posu selaku Komisi KKEPP,  Kasubbid Waprof Propam Polda NTT Kompol I Ketut Saba selaku Wakil Ketua Komisi KKEPP, dan Kabag SDM Polres SikkaAKP Susanto selaku Anggota Komisi.

Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 Perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dengan demikian, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri terhadap Aiptu Hendrikus Endy.

Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca juga: Dipecat usai Bunuh Bayinya, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Masih Ingin Jadi Polisi

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal," ujar Mukhson.

Lebih lanjut, Mukhson menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban," tutur Mukhson.

"Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini," sambungnya.

Kronologi Kecelakaan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas