Wanita Hamil di Kudus Dibunuh Pacar Usai Tuntut Pertanggungjawaban
Pelakunya adalah MZI (34), kekasih korban asal Kabupaten Pati, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kudus
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Kasus tragis menimpa seorang wanita hamil berinisial SR (28), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ia ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Kecamatan Kota Kudus, Kamis (10/4/2025) pagi.
Pelakunya adalah MZI (34), kekasih korban asal Kabupaten Pati, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengatakan, kasus bermula pada Rabu (9/4/2025), MZI dan SR berangkat bersama dari Pati menggunakan mobil pribadi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pasangan kekasih itu check-in di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Kota Kudus untuk menginap semalam.
Tidak ada tanda mencurigakan saat keduanya masuk hotel.
Namun pada Kamis (10/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, MZI datang ke Polsek Kudus untuk melaporkan bahwa kekasihnya ditemukan meninggal dunia di kamar hotel.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Kudus, Terlihat Sehat saat Check In Bersama Teman Prianya
Ia mengaku korban meninggal karena overdosis.
Laporan ini segera ditindaklanjuti.
Tim Inafis Polres Kudus diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah SR dievakuasi ke RSUD dr Loekmono Hadi Kudus untuk autopsi.
Hasil autopsi mematahkan keterangan awal pelaku.
Dari pemeriksaan medis ditemukan luka memar di kepala, wajah, anggota gerak, serta lecet di leher.
Tim medis menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan fisik, dengan penyebab kematian adalah mati lemas karena bekapan dan cekikan.
"Dari hasil autopsi dan pendalaman bukti lain, kami menyimpulkan ini adalah kasus pembunuhan," jelas AKP Danail Arifin.
Pelaku Diringkus dalam 24 Jam
Polisi segera bergerak cepat. Pada hari yang sama, Kamis sore (10/4/2025) pukul 14.30 WIB, tersangka MZI berhasil ditangkap.
Baca tanpa iklan