Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Kompol David Ricardo, Kabagops Polresta Pekanbaru yang Kini Jabat Kapolsek Bukit Raya

Kompol David Ricardo telah resmi dilantik menjabat sebagai Kapolsek Bukit Raya menggantikan Kompol Syafnil yang dimutasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok Kompol David Ricardo, Kabagops Polresta Pekanbaru yang Kini Jabat Kapolsek Bukit Raya
Tribunpekanbaru.com/ Dok Polres Pekanbaru
SERTIJAB KAPOLSEK - Prosesi sertijab Kapolsek Bukit Raya dari Kompol Syafnil ke Kompol David Ricardo di Mapolresta Pekanbaru Selasa pagi (22/4/2025). Pergantian Kapolsek Bukit Raya dari Kompol Syafnil ke Kompol David merupakan buntut aksi penganiayaan sesama debt collector yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu dini hari (19/4/2025). 

Diketahui, Ramadhani Putri juga berprofesi di bidang yang sama dengan sekelompok debt collector tersebut di vendor berbeda.

Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector yang disebut berselisih dengan korban karena memperebutkan target penarikan mobil yang sama.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, membenarkan bahwa para pelaku dan korban berasal dari kelompok debt collector yang berbeda.

"Pelaku dan korban sama-sama debt collector dengan kubu yang berbeda," ujar Kompol Syafnil.

Baca juga: Jawaban Polisi Tidak Ada Tembakan Peringatan Saat Terjadi Pengeroyokan di Depan Polsek di Pekanbaru

4 Orang Ditangkap

Syafnil menyebut, empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Syafnil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dicopot Kapolda Riau, Kompol David Gantikan Kompol Syafnil di Polsek Bukit Raya Pekanbaru

 

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunPekanbaru.com/Dian Maja Palti Siahaan)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas