Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cerita Miris Sugiyatmo, Buruh Tekstil di Karanganyar Cuma Digaji Rp1.000 per Bulan

Kisah miris dialami oleh Sugiyatmo yang berprofesi sebagai buruh tekstil di Karanganyar. Dia hanya digaji Rp1.000 per bulan sejak pertengahan 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cerita Miris Sugiyatmo, Buruh Tekstil di Karanganyar Cuma Digaji Rp1.000 per Bulan
Tribun Solo/Mardon Widiyanto
UPAH SERIBU RUPIAH - Sugiyatmo (50), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar yang hanya digaji Rp 1.000 per bulan, Kamis (1/5/2025). Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024. 

Dia mengungkapkan fenomena tersebut benar-benar terjadi di dunia kerja Karanganyar.

"Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar," kata Danang.

Tak cuma terkait gaji tak layak, Danang juga mengungkapkan ada buruh yang diperkerjakan meski sudah masuk usia pensiun.

Namun, hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Ia menyebut kasus tersebut terjadi lingkungan pabrik di bidang tekstil.

"Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan," kata dia.

Ketua DPC KSPN Karanganyar, Haryanto, meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk melakukan Law Enforcement, yaitu penegakan hukum ketenagakerjaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Banyak pengusaha nakal yang tidak memberikan hak karyawan, kami minta Law Enforcement ditegakkan benar-benar," kata Haryanto.

Ia mengatakan, banyak buruh yang dirumahkan namun tidak dibayar, terjadi PHK menjelang hari raya.

Dia mengatakan ada enam poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi buruh yaitu Law Enforcement, setop PHK Massal, berikan perlindungan kepada buruh yang di-PHK, buat UU yang lebih baik dari UU Cipta Kerja, hapus sistem kerja outsourcing, serta lawan korupsi.

"Mereka menampung saja namun akan ditindaklanjuti yang bisa ditindaklanjuti Pemkab Karanganyar karena sifatnya nasional dan akan direkomendasikan dari DPR RI ke Pemerintah Pusat," ujar dia.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Buruh Tekstil di Karanganyar Ini Terima Upah Hanya Rp1.000/Bulan, Berawal dari Dirumahkan Juli 2024"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Mardon Widiyanto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas