Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peran 9 Pelaku Penembakan di Samarinda, 6 Orang Jadi Pemberi Informasi ke Eksekutor

Kepolisian berhasil meringkus sembilan pelaku penembakan pria di Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (4/5/2025) dini hari

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Peran 9 Pelaku Penembakan di Samarinda, 6 Orang Jadi Pemberi Informasi ke Eksekutor
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Sembilan tersangka kasus penembakan di THM Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu 4 Mei 2025. Berikut masing-masing peran 9 tersangka kasus penembakan di Samarinda tersebut 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DIP (35) di Samarinda, Kalimantan Timur, ditembak orang tak dikenal (OTK) sesaat setelah keluar dari tempat hiburan malam, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Mulanya, pelaku penembakan diduga hanya satu orang.

Namun, ternyata pelaku penembakan ada sembilan orang dengan peran yang berbeda-beda.

Demikian yang disampaikan Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro.

Ia menuturkan, empat pelaku penembakan diringkus tak sampai 24 jam setelah kejadian.

Dilansir TribunKaltim.co, dari sembilan orang tersebut, ada satu orang eksekutor berinisial IJ.

Pelaku lainnya berinisial FA, LA, UL, SG, SM, AR, WA, dan ED.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka memiliki peran masing-masing, seperti dua orang sebagai pemantau lokasi.

Lalu, enam lainnya bertugas sebagai penerima atau membantu menyampaikan informasi ke eksekutor.

"Sembilan orang ini memiliki peranan berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025).

Ia menuturkan, alasan IJ menghabisi nyawa DIP adalah karena dendam pribadi.

Baca juga: 3 Fakta Penembakan di Samarinda: Ada 5 Bekas Luka Tembak, Saksi Lihat Pelaku

"Motifnya balas dendam antara korban dan pelaku," lanjut dia.

Sejumlah barang bukti, seperti senjata api jenis revolver hingga puluhan butir peluru tak terpakai, ikut disita.

"Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Endar. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas