Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok Briptu MR, Anggota Polisi di Kupang yang Lecehkan Siswi SMA saat Bertugas

Seorang anggota polisi berinisial Briptu MR diduga melecehkan seorang siswi SMA, korban diduga dicabuli di kantor.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sosok Briptu MR, Anggota Polisi di Kupang yang Lecehkan Siswi SMA saat Bertugas
Freepik
POLISI LECEHKAN SISWI - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang anggota polisi berinisial Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, NTT, diduga melecehkan seorang siswi SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Berdalih tilang, Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), lecehkan seorang siswa SMA.

Anggota Polisi berinisial Briptu MR (28) ini, melakukan pelecehan terhadap siswi SMA berinisial PS (17).

Korban diminta memeluk pelaku di atas motor.

Mengutip Pos-Kupang.com, korban juga diminta oleh Briptu MR untuk melakukan adegan dewasa di ruang Satlantas Polres Kupang.

MR yang telah memiliki anak dan istri ini pun telah dilaporkan dan kasus ini ditangani Propam Polda NTT.

Kejadian ini, bermula saat MR dan rekannya memberhentikan korban dan menilangnya karena korban tak memiliki SIM.

Korban lalu dibonceng MR menuju Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Rekomendasi Untuk Anda

Di tengah perjalanan, Briptu MR meminta korban untuk memeluknya tapi korban tak mau.

Setibanya di kantor polisi, MR meminta korban untuk menciumnya.

Tak sampai di situ, Briptu MR memaksa korban untuk melakukan oral seks namun langsung ditolak oleh korban.

Karena tak dituruti, MR lantas bertindak cabul lalu memperbolehkan korban pulang.

Baca juga: Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Propam Polda NTT.

"Setelah kejadian langsung diambil alih Propam Polda NTT.  Jadi sekarang untuk kasus ini ditangani Polda NTT," ujar Aldinan, saat dihubungi Pos-Kupang.com, Kamis (8/5/2025).

Ia pun mengaku, akan memberikan hukuman berat apabila MR benar-benar melakukannya.

"Apabila anggota saya terbukti terlibat, saya tidak segan untuk memberikan hukuman berat," 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas