Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
Live
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

2 Kasus Pencabulan di Ciamis, Mahasiswa Cabuli 13 Anak hingga Ayah Diduga Hamili Anak Tiri

Inilah rangkuman dua kasus pencabulan yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Mahasiswa dan tokoh agama jadi pelaku kekerasan seksual

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 2 Kasus Pencabulan di Ciamis, Mahasiswa Cabuli 13 Anak hingga Ayah Diduga Hamili Anak Tiri
Freepik
GURU SILAT CABUL - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Inilah rangkuman dua kasus pencabulan yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Mahasiswa dan tokoh agama jadi pelaku kekerasan seksual 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual di Ciamis, Jawa Barat.

Pertama, seorang mahasiswa berinisial F (27) melakukan pelecehan seksual sesama jenis.

13 orang anak jadi korban kebejatan pelaku.

Demikian yang disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan pelaku juga melakukan penganiayaan seperti menampar dan menendang korban sebelum melancarkan aksi mesumnya.

"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu korban, RH (15) kepada polisi mengaku bahwa ia dilecehkan oleh pelaku di dalam mobil.

Bahkan, aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu.

"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah, pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," kata AKBP Akmal.

Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis ini kini dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Mahasiswa Ciamis Lecehkan 13 Bocah Laki-laki, Pelaku Sempat Pukul hingga Tendang Korban

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

Ayah Diduga Hamili Anak Tiri

Pihak kepolisian juga mengamankan pria berinisial M, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

M yang dikenal sebagai ustaz dan tokoh agama ini diringkus setelah melakukan tindakan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak tirinya sendiri.

Mengutip TribunJabar.id, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa pelaku bukanlah warga sekitar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas