Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi yang Tembak Mati Warga Kalimantan Tengah Divonis Penjara Seumur Hidup

Brigadir Anton Kurniawan divonis seumur hidup kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah. Haryono, terdakwa lainnya divonis hukuman 8 tahun

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Polisi yang Tembak Mati Warga Kalimantan Tengah Divonis Penjara Seumur Hidup
ISTIMEWA
VONIS SEUMUR HIDUP- Momen Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa Anton Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025) 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban. 

Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. 

Penulis: Ahmad Supriandi 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup

dan

Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas