Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Hanya Sekali, Gadis 10 Tahun di Palu Ini 2 Kali Dilecehkan Guru Mengaji

Seorang guru ngaji melecehkan murid ngajinya sendiri yang masih berusia 10 tahun di Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tak Hanya Sekali, Gadis 10 Tahun di Palu Ini 2 Kali Dilecehkan Guru Mengaji
Freepik
GURU NGAJI LECEHKAN MURID - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik, Rabu (23/4/2025). Seorang guru ngaji melecehkan murid ngajinya sendiri yang masih berusia 10 tahun di Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka terancam 15 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji diamankan polisi atas kasus pelecehan seksual di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaku yang berinsial ASA ini melecehkan muridnya sendiri yang berinisial AN (10).

Kini, ASA telah ditahan polisi, Minggu (18/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra mengonfirmasi hal tersebut.

"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan, dan benar ia melakukan pelecehan kepada AN yang berada di bawah umur," ungkapnya, Senin (19/5/2025).

Mengutip TribunPalu.com, pelaku tak hanya sekali melancarkan aksinya.

AKP Made Yoga menuturkan, korban dilecehkan oleh ASA sebanyak dua kali.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sudah 2 kali, saat ini masih terus kami kembangkan apakah ada korban lainnya," jelasnya.

Pihak Polresta Palu juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelecehan seksual ini.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi untuk melanjutkan perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna mengatakan bahwa ASA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ibu Santriwati Bongkar Aksi Bejat Pimpinan Pesantren di Bandung, Cabuli Korban Berdalih Keberkahan

"Kasus Pelecehan terhadap anak di bawah umur, sudah dilakukan pemeriksaan saksi tiga orang termasuk saksi korban, AN dan tersangka juga sudah dimintai keterangan," kata Aiptu Kadek Aruna kepada TribunPalu.com.

Aiptu Kadek menuturkan, kasus ini telah naik ke penyidikan.

"Kasus tersebut dari proses penyelidikan naik sidik dan per hari ini sudah dilakukan penahanan," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo undang2 no. 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas