Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Sekolah SD di Karo Sumut Dicopot Diduga Karena Joget, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Tanti Nilawati dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SDN 050417 Tiga Jumpa, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kepala Sekolah SD di Karo Sumut Dicopot Diduga Karena Joget, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
Tangkapan Layar TikTok Surbakti Bre Ginsu
DINONAKTIFKAN KARENA VIDEO - Tangkapan layar ini diambil dari akun TikTok, Surbakti Bre Ginsu via Tribun-Medan.com. Sejumlah tenaga pengajar di SDN 050417 Tiga Jumpa, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, membuat video saat banjir menggenangi sekolah belum lama ini. Kabar terbaru, Kepala Sekolah tersebut dinonaktifkan diduga karena video yang dibuat bulan April lalu. 

Namun, setelah satu hari diberikan teguran lisan pihaknya melihat belum ada tindakan kontret dari pihak sekolah untuk menangani permasalahan banjir tersebut.

Karena dianggap tidak mengindahkan teguran lisan, dirinya menjelaskan pihaknya langsung memberikan tindakan teguran tertulis kepada Tanti selaku pemimpin di sekolah tersebut. 

Baca juga: Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup, Bebas Ginting Ambruk Sebelum Sidang

"Besoknya kita lihat belum ada laporan. Di besoknya kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan. Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya. 

Namun, setelah lebih dari dua pekan masuknya teguran tertulis untuk mengarahkan pembenahan lingkungan sekolah Anderiasta menjelaskan pihaknya melihat dari pemantauan yang dilakukan pihak sekolah belum optimal.

Sehingga, pada tanggal 5 Mei lalu pihaknya kembali mengingatkan tindakan kepada Tanti yang sebelumnya teguran hingga akhirnya harus diberikan tindakan lanjutan berupa hukuman disiplin sedang. 

"Di hukuman disiplin sedang ini juga ada beberapa opsi, seperti penundaan gaji, pemotongan tunjangan, dan lainnya. Tapi kita anggap itu terlalu berat dan kita enggak mau mengganggu hal dari yang bersangkutan. Sehingga kita pilih yang paling ringan, yaitu membebastugaskan dari jabatan tambahannya sebagai kepala sekolah," jelas Anderiasta. 

Dari surat yang dikeluarkan tanggal 5 Mei itu, dikatakan Anderiasta hukuman disiplin yang dijalani Tanti memiliki batas waktu selama tiga bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selama dinonaktifkan, Disdik Karo langsung menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) ke sekolah tersebut sebagai kepala sekolah pengganti guna membantu pembenahan di sekolah tersebut. 

"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya. 

Sehingga, dirinya meminta kepada masyarakat khususnya orangtua siswa yang selama ini menganggap tindakan disiplin sebagai pencopotan untuk mengecek langsung informasi secara pasti. 

Ia  juga berharap, dengan tindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi contoh bagi sekolah lainnya untuk ikut mendukung program Pemkab Karo dalam pembenahan lingkungan.

Meski Disdik Karo mengaku hanya menonaktifkan Tanti Nilawati sebagai Kepala Sekolah, bukan mencopot, banyak pihak yang menyayangkan dan menganggap tindakan pendisiplinan itu berlebihan.

Tanggapan orangtua siswa

Penonaktifan Tanti Nilawati sebagai Kepala Sekolah juga mendapatkan respon dari orangtua siswa yang bersekolah di sana.

Tak hanya orangtua siswa, hal ini juga mendapatkan respon serupa dari pihak Komite Sekolah Thomas J Tarigan, menjelaskan jika mereka mengetahui jika Tanti dinonaktifkan sebagai Kepala Sekolah dari siswa yang melaporkan ke orangtuanya. 

"Kami tau dari anak-anak kami kalau kepala sekolah dinonaktifkan karena video tiktok itu. Itulah yang kami tau dari orangtua," ujar Thomas, Senin (19/5/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas