Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PN Sleman Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi Hari Ini, Begini Kesiapan UGM

Sidang gugatan ijazah Jokowi digelar hari ini di PN Sleman. UGM siap hadapi proses hukum dan mediasi bersama penggugat Ir. Komardin.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in PN Sleman Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi Hari Ini, Begini Kesiapan UGM
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PN SLEMAN GELAR SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Suasana depan gedung Pengadilan Negeri Sleman saat sidang gugatan ijazah Presiden Jokowi, Kamis (22/5/2025). PN Sleman menggelar sidang perdana gugatan ijazah Presiden Jokowi dengan agenda mediasi. (Foto: Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini, Kamis (22/5/2025), menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum tersebut.

Agenda utama sidang hari ini adalah mediasi antara penggugat dan para tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini diajukan oleh Ir. Komardin, yang menggugat sejumlah pejabat di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor dan para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta individu bernama Ir. Kasmojo.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Sementara itu, UGM menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap dan menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan.

"UGM patuh pada proses hukum yang sedang berjalan dan kami siap hadir serta menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar: Sudah Sangat Tak Terkendali

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, sidang pertama akan difokuskan pada pemeriksaan administratif dan membuka ruang mediasi apabila semua pihak hadir.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengatakan bahwa forum mediasi akan langsung dibuka oleh majelis hakim jika penggugat dan tergugat hadir lengkap.

"Namun, jika salah satu pihak absen, sidang akan ditunda dan dilakukan pemanggilan ulang," jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 5 Mei 2025. 

Majelis hakim telah memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan, termasuk pemanggilan umum terhadap Ir. Kasmojo yang alamatnya belum diketahui hingga kini.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas