Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sopir Kecelakaan Maut di Tawangmangu Jadi Tersangka, Terancam Bui 6 Tahun

Sopir elf Heri Purwanto (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang merenggut lima nyawa di jalur Magetan-Tawangmangu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sopir Kecelakaan Maut di Tawangmangu Jadi Tersangka, Terancam Bui 6 Tahun
TRIBUN BANYUMAS
LOKASI KECELAKAAN DI TAWANGMANGU - Lokasi kecelakaan tragis di Banaran, Gondosuli, Tawangmangu, tempat mobil Elf nahas menabrak fondasi jembatan usai diduga alami rem blong, Sabtu (17/5/2025) pagi. Sopir elf Heri Purwanto (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sopir elf bernama Heri Purwanto (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang merenggut lima nyawa di jalur Magetan-Tawangmangu.

Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (17/5/2025) siang.

Saat itu, mobil dengan nomor polisi S 7338 AA yang mengangkut 16 wisatawan asal Bojonegoro, Jawa Timur ini menabrak fondasi jembatan dalam perjalanan menuju objek wisata Air Terjun Jumog dan Jembatan Kaca di Ngargoyoso.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh.

"Setelah pemeriksaan kendaraan dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan." 

"Sopir telah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Agista saat dikonfirmasi Tribun Banyumas, Minggu (25/5/2025).

Kini, Heri Purwanto menjalani penahanan dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Agista menyebut Tim Traffic Accident Analysis (TAA) telah melakukan pemindaian lokasi untuk mengungkap penyebab kecelakaan.

"Hasil analisis TAA masih dalam proses," imbuh Agista.

Baca juga: Konvoi Persib Juara Makan Korban: 2 Bobotoh Tewas Kecelakaan dan 2 Orang Diserang OTK di Garut

Berikut daftar korban tewas dalam kecelakaan ini.

1. Endang Murtini (60) - Perum Cepu, Blora.

2. Ana Rubi (45) - Padangan, Bojonegoro.

3. Atik (49) - Padangan, Bojonegoro.

4. Salma (5) - Padangan, Bojonegoro.

5. Sri Mulyani (58) - Padangan, Bojonegoro.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas