Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Momen Wisudawan UGM Suarakan Keadilan untuk Argo Lewat Selebaran

Sejumlah wisudawan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyuarakan keadilan untuk Argo Ericko Achfandi (19), Rabu (28/5/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Momen Wisudawan UGM Suarakan Keadilan untuk Argo Lewat Selebaran
Istimewa via Bangka Pos
KRONOLOGI KECELAKAAN ARGO - Tagar #JusticeForArgo menggema di media sosial X usai warganet menyoroti kecelakaan mobil BMW di Sleman yang menewaskan mahasiswa UGM. Polisi membeberkan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bernama Argo Ericko Achfandi (19)setelah ditabrak oleh pengendara mobil BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (22). Pelaku merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IUP FEB) UGM. 

"Sebuah cahaya kecil yang mungkin terlalu cepat untuk redup. Berdoa dimulai... Berdoa dicukupkan, terima kasih," ujarnya.

Pelaku Sudah Ditangkap

Sementara itu, Christiano selaku pengendara mobil BMW yang menabrak Argo telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Tersangka yang berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini ditahan di Polresta Sleman.

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu. 

Ia menegaskan, tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dilaksanakan secara transparan, melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada. 

"Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ungkap Edy,

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Momen Mahasiswa UGM Suarakan Keadilan untuk Mendiang Argo saat Upacara Wisuda.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Ardhike Indah/Ahmad Syarifudin)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas