Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Kasus Aborsi di Makassar: Mantan Bos Apotek jadi Tersangka, Terancam Pasal Perlindungan Anak

Pelaku baru kasus aborsi di Makassar merupakan mantan bos apotik. Ia berperan menyediakan obat aborsi yang sering dipesan pelaku utama berinisial SA.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Kasus Aborsi di Makassar: Mantan Bos Apotek jadi Tersangka, Terancam Pasal Perlindungan Anak
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI BAYI MENINGGAL - Polda Sulsel bongkar praktik aborsi ilegal di Makassar yang dilakukan oknum ASN. Dalam kasus ini tiga orang diamankan yakni pelaku aborsi, pelanggan serta perantara. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka baru dalam kasus aborsi di Makassar.

Tersangka berinisial HT tersebut berperan sebagai penyalur obat aborsi ke tersangka utama, SA (44).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, mengatakan HT ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (28/5/2025).

Penangkapan HT dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus aborsi pasangan yang hamil di luar nikah berinisial CI (23) dan Z (29).

"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," paparnya, Kamis (29/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menerangkan HT merupakan mantan bos apotik di Makassar.

HT mudah memperoleh obat aborsi karena masih berhubungan dengan karyawan sejumlah apotik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," tukasnya.

Kini, kelima tersangka dapat dijerat pasal perlindungan anak dan aborsi.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," tukasnya.

Baca juga: Sosok ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kerja di Puskesmas sebagai Petugas Surveilans

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengaku akan menindak tegas pelaku aborsi, SA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita lihat aturannya nanti seperti apa. Kan ASN punya aturan, ada tingkatan sanksi. Biarkan proses hukum berjalan dulu, setelah itu kami ambil sikap,” bebernya, Senin (26/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ahmad Ashari, menyatakan SA memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). 

Tugas SA di Puskesmas bukan perawat melainkan surveilans.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas