Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Christiano Tarigan Terancam Hukuman Lebih Berat

Kecelakaan maut melibatkan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan berpotensi hadapi hukuman lebih berat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Christiano Tarigan Terancam Hukuman Lebih Berat
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
MAHASISWA UGM DITABRAK - Polisi menunjukkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan maut melibatkan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan berpotensi hadapi hukuman lebih berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Christiano Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Argo Ericko (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), terancam dikenakan pasal tambahan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericko, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tarigan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa Tarigan juga berpotensi dikenakan pasal tambahan.

Hal ini terkait dengan penggantian pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat berada di kantor polisi, pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Tarigan diganti dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.

Pelat Nomor Diganti Kerabat

Kombes Edy menuturkan, pelat nomor tersebut diganti oleh sosok bernama IV.

"Motif dan niatnya mengganti pelat nomor itu adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu," kata Edy.

Mengutip TribunJogja.com, tak hanya IV saja, ada dua sosok lain terkait penggantian pelat nomor ini, yakni WI dan NR.

Baca juga: Nasib Christiano Tarigan Tersangka Penabrak Mahasiswa UGM, Terancam Pasal Tambahan Gegara Pelat

Pelat nomor tersebut diganti pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, IV datang ke Polsek Ngaglik dengan alasan hendak mengambil barang di mobil BMW dan didampingi anggota polsek yang piket.

"Nggak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB, orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Kapolresta.

Setelah diperiksa, IV mengganti pelat nomor atas arahan WI dan NR, atasan tempat ia bekerja.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas