Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Ungkap Hasil Analisis Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

Ditlantas Polda DIY mengungkapkan hasil Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

zoom-in Polisi Ungkap Hasil Analisis Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
MAHASISWA UGM DITABRAK - Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Tarigan, menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko, pada Sabtu (24/5/2025). Buntut tabrakan itu, Argo tewas di tempat dan Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY mengungkapkan hasil Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025).

Sebagaimana diketahui, peristiwa kecelakaan itu menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19).

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi berujar, pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan sesuai dengan scientific investigation.

Sampai akhirnya diperoleh dua fakta yang menjadi dasar penetapan pengemudi mobil BMW Christiano Tarigan (23) sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Fakta pertama, lokasi kejadian berada di ruas jalan provinsi sehingga batas maksimum kecepatan sesuai aturan tidak boleh melebihi 40 kilometer per jam.

Namun, berdasarkan hasil TAA Ditlantas Polda DIY, kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Christiano saat kejadian berkisar 58-61 kilometer per jam.

"Setelah olah TKP didapat fakta kecepatan (BMW) berkisar di antara 58 sampai 61 kilometer per jam, tentunya melebihi kecepatan maksimum yang dibolehkan," ujar Ardi saat ditemui Tribun Jogja, Selasa (3/6/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Fakta kedua, sambung Ardi, titik tabrakan terjadi di jalur arah berlawanan roda empat.

"Titik tabrak terjadi pada jalur yang arah berlawanan, roda empat dijalur berlawanan," ucapnya.

Dari kedua kesalahan itu, Ardi menyebut telah cukup dijadikan dasar untuk penetapan tersangka.

"Meskipun kendaraan roda dua pada saat itu berganti arah putar balik. Namun demikian posisinya kan sudah jalur berlawanan sehingga apabila kendaraan roda empat kecepatannya tidak tinggi pasti bisa antisipasi atau jika berada di jalur yang nggak salah bisa antisipasi," ungkapnya.

Baca juga: Update Kasus Christiano Tabrak Argo Ericko, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Ardi lantas mengimbau masyarakat saling mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

"Kami mohon maaf keterlambatan penyelidikan ini, tapi kami memastikan peristiwa ini sudah ada tersangka." 

"Info dari Kasatlantas Sleman saat ini tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan," terangnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, kecelakaan maut ini berawal saat sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB yang ditunggangi Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri Jalan Palagan. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas