Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Kapolres Sragen Dalami Unsur Pidana

Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menyatakan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Kapolres Sragen Dalami Unsur Pidana
Daily Mail
ILUSTRASI PENYIKSAAN ANJING - Pejalan kaki, Jane Harper, menyelamatkan Bella, anjing malang yang dilemparkan pemiliknya ke sungai setelah diikat dengan batu. Di Indonesia kini tengah viral video aksi seorang pria menguliti anjing dalam kondisi hidup-hidup. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video yang memperlihatkan aksi penyiksaan terhadap seekor anjing dengan cara dikuliti hidup-hidup beredar luas di media sosial.

Narasi yang berkembang bahwa peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menyatakan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam.

Hasilnya, video penyiksaan hewan tersebut tidak terjadi di wilayah Kabupaten Sragen. 

Berdasarkan penelusuran digital forensik, video yang sama ternyata telah diunggah sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2025 oleh akun Instagram @catty_home_jember, yang menunjukkan bahwa lokasi kejadian bukan berada di Sragen.

“Informasi yang menyebutkan kejadian tersebut berlangsung di Sragen adalah tidak benar dan menyesatkan,” jelas AKBP Petrus kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan konten tanpa verifikasi.

Sebab hal itu dapat memicu keresahan dan menyebarkan hoaks.

“Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Sragen, bahwa Aris Hantoro warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen ialah pihak yang menyebarkan ulang video tersebut melalui status WhatsApp miliknya.

Kepada penyidik, Aris mengaku bahwa ia mendapatkan video tersebut melalui aplikasi Status Saver.

Kemudian video itu secara otomatis tersimpan ke status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat.

Setelah mengunggah video ke status WhatsApp, Aris menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan pecinta hewan yang berdomisili di Bogor. 

Dalam percakapan tersebut, pihak yayasan menanyakan apakah kejadian dalam video itu terjadi di Sragen.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas