Siswi SD di Klungkung Bali Disekap Selama 3 Hari dan Digagahi Dua Pria
Keduanya dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun
Editor:
Eko Sutriyanto
freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial NKB (13), seorang siswi sekolah dasar asal Kecamatan Banjarangkan, menjadi korban kebejatan dua pria dewasa yang dikenalnya lewat media sosial
“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus Widiono.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa. (mit)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Populer
Baca tanpa iklan