Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Siswi SD di Klungkung Bali Disekap Selama 3 Hari dan Digagahi Dua Pria

Keduanya dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi SD di Klungkung Bali Disekap Selama 3 Hari dan Digagahi Dua Pria
freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.  Korban berinisial NKB (13), seorang siswi sekolah dasar asal Kecamatan Banjarangkan, menjadi korban kebejatan dua pria dewasa yang dikenalnya lewat media sosial 

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus Widiono.

Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa. (mit)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas