Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Asmara Terlarang Berujung Maut: Racun Sianida Akhiri Cinta Sesama Jenis di Jambi

Berdasarkan pengakuan tersangka, hubungan mereka retak setelah korban menyatakan ingin menikah dengan seorang wanita

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asmara Terlarang Berujung Maut: Racun Sianida Akhiri Cinta Sesama Jenis di Jambi
Ist
PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan mengejutkan terjadi di sebuah indekos di kawasan RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi

Seorang pemuda bernama RH (23) ditemukan tewas akibat diracun oleh temannya sendiri, Anggi Febri Yandi (20), pada Senin (16/6/2025) sore.

Belakangan terungkap, keduanya ternyata memiliki hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir.

Hubungan itu berakhir tragis ketika Anggi tega menghabisi Robi menggunakan racun sianida.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, menjelaskan motif di balik aksi keji tersebut. 

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara, Satu Korban Selamat Kondisinya Mulai Membaik

Berdasarkan pengakuan tersangka, hubungan mereka retak setelah korban menyatakan ingin menikah dengan seorang wanita.

“Berdasarkan keterangan AFY, hubungan mereka kandas karena niat RH (Robi) untuk menikah dengan perempuan. Hal itulah yang diduga memicu emosi pelaku hingga nekat meracuni korban,” ujar Ondo, Rabu (18/6/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan selama lima hari sebelum peristiwa terjadi.

Ia bahkan membeli racun sianida melalui toko daring kemudian mencampurkannya ke dalam minuman kemasan yang diberikan kepada korban.

Setelah korban mengalami gejala keracunan hebat, Anggi sempat mencoba mengelabui petugas dengan membawa Robi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Baiturrahim, Kota Jambi

Namun nyawa korban tidak tertolong.

Kecurigaan polisi muncul setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kos pelaku.

Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sianida dan dua botol minuman kemasan.

Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas