Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Giovanni Bintang Raharjo, Dirut PD Petrogas Karawang yang Jadi Tersangka Korupsi Rp7,1 M

Berikut adalah sosok Giovanni Bintang Raharjo (GBR), irektur Utama PD. Petrogas Persada Karawang yang jadi tersangka dugaan korupsi terkait Laporan Ke

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sosok Giovanni Bintang Raharjo, Dirut PD Petrogas Karawang yang Jadi Tersangka Korupsi Rp7,1 M
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KORUPSI MIGAS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tangkap seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang melakukan tindak pidana korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka ditampilkan saat konferensi pers dihadapan awal media pada Rabu (18/6/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengatakan GBR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait laporan keuangan PD Petrogas Persada, yang merupakan BUMD milik Karawang, selama periode 2019 hingga 2024.

GBR diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan dengan total Rp7,1 miliar.

"Selama penanganan 3 bulan itu, kami telah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi  dan kami kemudian menetapkan GBR sebagai tersangka," kata Syaifullah saat konferensi pers kepada awak media pada Rabu (18/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Syaifullah menuturkan GBR telah lama menduduki posisi sebagai Dirut PD Petrogas Persada Karawang.

Petrogas Persada merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Karawang yang bergerak pada bidang hilir migas. 

Kemudian, GBR menaruh saham pada industri migas kepada BUMD Jawa Barat PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Rekomendasi Untuk Anda

Selama 2019 hingga 2024, dihasilkan deviden yang mencapai Rp121 miliar. Secara bertahap GRB mencairkan uang tersebut melalui Bank Bjb mencapai Rp7,1 miliar.

Namun, pencairan uang tersebut, kata Kajari, dinilai tidak sah. 

Hal ini karena penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). 

Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca juga: Profil Awaluddin Muuri, Eks Pj Bupati Cilacap yang Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 M

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider).

"Selain menetapkan tersangka, kami juga akan menahan tersangka hingga 20 hari ke depan sejak hari ini," kata dia.

Sosok Giovanni Bintang Raharjo

Melansir karawangkab.go.id, Giovanni Bintang Raharjo atau GBR adalah lulusan Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB).

Tak hanya itu, GBR juga mendapatkan gelar Magister of Science di bidang Chemical and Process Engineering dari University of Sheffield, Inggris. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas