Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

6 Tersangka Mafia Tanah Ditahan, Keluarga Mbah Tupon Harap Polisi Beri Sanksi Setimpal

Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menahan keenam tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 6 Tersangka Mafia Tanah Ditahan, Keluarga Mbah Tupon Harap Polisi Beri Sanksi Setimpal
TribunJogja.com/Miftahul Huda
MAFIA TANAH - Enam tersangka kasus dugaan mafia tanah terhadap Mbah Tupon tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menahan keenam tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Enam dari tujuh tersangka kasus penggelapan tanah milik Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ditahan di Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menahan keenam tersangka.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras untuk membantu mengusut kasus ini dan menahan enam tersangka," ucap Heri Setiawan, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

Akan tetapi, dirinya berharap, supaya satu tersangka lainnya juga segera ditahan di kepolisian.

Mengingat, satu tersangka itu juga terlibat dalam penipuan jual beli tanah milik ayahnya yang tak bisa baca dan tulis.

Selain itu, Heri berharap, agar para tersangka disanksi dengan aturan undang-undang yang berlaku secara adil.

"Saya sama bapak, pengennya mereka dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Yang penting sanksi itu adil bagi kami dan para tersangka," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang kerap disapa Kiki, mengaku sudah memperoleh informasi soal adanya penahan terhadap para tersangka itu.

"Per Kamis (19/6/2025), polisi sudah melakukan penahan terhadap enam tersangka yakni BR, T, Ty, VW, MA, dan IF." 

"Sedangkan satu lagi, yakni tersangka AH memang belum dilakukan penahan," ucapnya.

Kiki menyebut, AH belum ditahan karena sedang sakit dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Baca juga: Mbah Tupon Digugat Mafia Tanah Rp1 Miliar, Bupati Bantul Dibuat Heran: Berani-beraninya

"Saya dengar kalau tersangka AH ini sakit. Dan sampai saat ini belum dilakukan penahan," tuturnya.

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, terungkapnya kasus merupakan wujud komitmen Polda DIY menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Ihsan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat.

Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas