Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

3 Fakta Penahanan Bambang Raya: Tempat Karaoke Miliknya Tampilkan Tari Striptis, 2 Kali Mangkir

Polda Jateng menahan Bambang Raya selaku pemilik Mansion Executive Karaoke. Politisi partai Hanura tersebut berstatus tersangka kasus pornografi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Fakta Penahanan Bambang Raya: Tempat Karaoke Miliknya Tampilkan Tari Striptis, 2 Kali Mangkir
Kolase Tribun Jateng
KASUS DUGAAN PROSTITUSI – (Kiri) Politikus Partai Hanura Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah tempat karaoke miliknya, Mansion Executive Karaoke, di Semarang, Jawa Tengah digerebek.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/6/2025) dan Polda Jateng menahannya sejak Jumat (20/6/2025).

Diduga Mansion Executive Karaoke menampilkan tari striptis sehingga warga melapor adanya kasus pornografi.

Diketahui, Bambang Raya merupakan Ketua DPD Partai Hanura, Jawa Tengah.

Berikut tiga fakta penahanan Bambang Raya:

1. Diperiksa Tiga Jam

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan Bambang diperiksa sebagai tersangka selama tiga jam dan langsung ditahan.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunJateng.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyelidikan.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," imbuhnya.

2. Sempat Mangkir

Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Raya, Politikus Hanura Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi di Semarang

Sebelumnya, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Dwi Tunggal, menyatakan Bambang Raya dua kali mangkir dari panggilan Polda Jateng yakni pada Kamis (12/6/2025) serta Kamis (19/6/2025).

Terkait alasan mangkir, Bambang menjelaskan dirinya mengikuti acara partai serta organisasi.

"Iya, BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang dijadwalkan hari ini, alasan ada acara organisasi, apakah itu partai, saya tidak tahu," 

"Barulah nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apakah nanti panggilan ketiga atau langkah lainnya," katanya, Kamis (19/6/2025).

3. Pemilik Lain Dilaporkan

Selain Bambang, mucikari berinisial YS telah ditahan terlebih dahulu.

YS diduga sebagai penyedia tari striptis di Mansion Executive Karaoke.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas