Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beli Rumah Cash, Emi Syok Disomasi Orang Ngaku Pemilik Rumah, Ternyata Ditipu Developer

Tangisan pilu Emi Kamila menggambarkan emosional para warga Perumahan Aero Home Estate, bayar rumah cash ratusan juta justru ditipu developer

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Beli Rumah Cash, Emi Syok Disomasi Orang Ngaku Pemilik Rumah, Ternyata Ditipu Developer
Tribun-Timur.com/ Siti Aminah
KORBAN DITIPU DEVELOPER - Emi Kamila warga perumahan Aero Home Estate meluapkan tangisannya saat berada di kantor wakil rakyat Kota Makassar pada Kamis (26/6/2025) kini terancam rumah idisita 

TRIBUNNEWS.COM - Tangisan pilu Emi Kamila menggambarkan emosional para warga Perumahan Aero Home Estate yang berada di kantor wakil rakyat, DPRD Kota Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (26/6/2025).

Emi Kamila merupakan satu dari sekian banyak korban penipuan pemilik Perumahan Aero Home Estate bernama Muh Asraf.

Ia mengaku dua tahun lalu sudah membeli rumah di perumahan elite tersebut secara tunai alias cash.

Tak sedikit, Emi mengeluarkan Rp550 juta demi mendapatkan rumah impiannya.

Namun baru satu bulan menempati rumah tersebut, Emi Kamila dibuat syok karena didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.

Bahkan Emi Kamila mendapat somasi dari orang tersebut.

Terungkap fakta, Emi Kamila merupakan orang kedua yang membeli rumah tersebut dari pihak developer.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah. Ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya, developer menjual kembali kepada saya dan saya membeli secara cash Rp550 juta," ungkap Emi dikutip dari Tribun-Timur.

Emi Kamila pun mengungkapkan modus pelaku untuk menipu korban.

Pelaku hanya memperlihatkan bukti adanya sertifikat melalui foto.

Baca juga: 15 Pekerjaan Bergaji Tinggi dan Paling Diminati, Ada Software Developer, Kerjaanmu Termasuk?

Pelaku berdalih sertifikat masih berproses di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar.

Tak menaruh curiga, Emi Kamila melanjutkan transaksi.

Bahkan Emi tak mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

Developer berdalih lagi jika AJB memerlukan waktu proses selama enam hingga delapan bulan.

Kini pelaku hilang bak ditelan bumi. Kantor yang biasanya buka pun kosong melompong.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas