Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan

Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang berinisial ZFI (12) menjadi sorotan publik karena digugat oleh kakek kandungnya sendiri.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. 

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. 

Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. 

Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Dedi Mulyadi Turun Tangan

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengundang keluarga kecil itu ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi bukan hanya memberikan semangat dan dukungan moral kepada keluarga ZFI.

Eks Bupati Purwakarta itu juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki (ZFI), dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima, Senin.

Ia lantas menyebut, bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Menurutnya, bantuan terhadap keluarga tersebut murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu ZFI.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas