Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Yudiansyah, Ketua PAC PDIP Cidahu Terlibat Kasus Perusakan Rumah Retret, Terungkap Perannya

Berikut sosok Yudiansyah, anggota Partai PDIP yang terlibat kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok Yudiansyah, Ketua PAC PDIP Cidahu Terlibat Kasus Perusakan Rumah Retret, Terungkap Perannya
Kolase: Instagram.com/pdipcidahu dan Tribunnews.com/Istimewa
VIRAL PERUSAKAN RUMAH - (Kiri) Foto Yudiansyah sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dan (Kanan) Tangkap layar video viral aksi perusakan rumah retret, pada 27 Juni 2025 lalu. 

"Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan."

"Nilai-nilai toleransi harus benar-benar diimplementasikan dalam setiap kegiatan partai dan interaksi dengan masyarakat," tutupnya.

Apa Peran Yudiansyah?

Yudiansyah merupakan tersangka ke-8 yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengungkap, peran dari Yudiansyah melakukan perusakan.

Ia merusak gitar di dalam rumah milik Maria Veronika Ninna.

Yudiansyah juga merusak mobil yang terparkir.

"Yang bersangkutan berperan dalam perusakan sebuah gitar dan juga perusakan mobil Ertiga yang terparkir di halaman rumah retret dari anak pemilik daripada ibu Maria," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Yudiansyah telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025.

Sama seperti tujuh tersangka lain, Yudiansyah juga dijerat Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sosok pemilik rumah

Sosok pemilik rumah retret yang dirusak massa di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Pemilik rumah retret itu diketahui bernama Marya Veronica Nona.

Wedi adik dari Marya, membenarkan rumah tersebut adalah milik kakaknya.

"(Pemiliknya) kakak saya," kata Wedi, saat menjawab pertanyaan soal kepemilikan rumah yang dirusak dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Wedi melanjutkan, Marya bukanlah warga asli Sukabumi.

Kakaknya saat ini berdomisili di Jakarta.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas