Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Fakta Bareskrim dan Kompolnas Datangi Polda NTB, Eksekutor Brigadir Nurhadi Sudah Dikantongi

Bareskrim dan Kompolnas datangi Polda NTB supervisi penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang libatkan 2 perwira polisi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 5 Fakta Bareskrim dan Kompolnas Datangi Polda NTB, Eksekutor Brigadir Nurhadi Sudah Dikantongi
dok. polisi/kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia diduga tewas dianiaya atasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret dua perwira polisi menjadi sorotan sejumlah pihak.

Bareskrim Polri hingga Kompolnas pun turun ke NTB memantau langsung proses penyidikan kasus yang terjadi di sebuah villa, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB pada April 2025 tersebut.

Dalam kasus ini Polda NTB sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspitasari (23).

Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.

Kasus tersebut menjadi sorotan, karena dinilai prosesnya bertele-tele.

Baca juga: Keluarga Kaget Misri Terjerat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Sempat Pamit ke Lombok untuk Bekerja

Belakangan setelah hasil autopsi mengungkap bila Brigadir Nurhadi diduga dicekik sebelum akhirnya tewas tenggelam di kolam villa.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari Kompas.tv, Jumat (11/7/2025), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat menanggapi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi yang melibatkan dua perwira polisi.

Baca juga: Brigadir Nurhadi Sempat Cerita Tangani Kasus Kematian Warga yang Berujung Kapolsek Dicopot

Kapolri memastikan, bakal menindak tegas siapapun anggota Polri yang melanggar, tak terkecuali dua anggota Polda NTB jika terlibat tindak pidana. 

“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” kata Kapolri di Jakarta. 

“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” lanjut dia.

Berikut fakta-fakta terbaru penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi:

1. Bareskrim Atensi Khusus Kasus Brigadir Nurhadi

Dalam kasus ini, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan supervisi dan atensi khusus terhadap kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tim Bareskrim Polri dua hari berada di NTB, Rabu-Kamis 9-10 Juli 2025.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas