Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Emak-emak di Cirebon Rugi Rp700 Juta setelah Ikut Arisan Bodong

Polres Cirebon Kota berhasil bongkar praktik penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian capai Rp700 juta

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Emak-emak di Cirebon Rugi Rp700 Juta setelah Ikut Arisan Bodong
Freepik
TERTIPU ARISAN BODONG - Ilustrasi uang diambil dari Freepik pada Jumat (11/7/2025). Polres Cirebon Kota berhasil bongkar praktik penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian capai Rp700 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan emak-emak di Cirebon, Jawa Barat tertipu arisan bodong hingga ratusan juta rupiah.

Mereka tertipu oleh pelaku berinisial TA (27) yang kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasat reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menuturkan, pelaku diringkus di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.

"Ya alhamdulillah kami sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan."

"Tadi malam kita amankan di wilayah Semarang di sebuah kontrakannya."

"Tadi pagi juga kami bawa ke sini (Polres Cirebon Kota), lakukan pemeriksaan, dan tadi sore kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (11/7/2025) malam.

Mengutip TribunJabar.id, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan pada tahun 2024 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pelaku baru bisa diringkus baru-baru ini.

AKP Fajri menuturkan, laporan awal yang masuk ke polisi atas kasus arisan dan investasi bodong ini mencapai kerugian Rp300 juta.

Setelah didalami, ternyata jumlah korbannya bertambah hingga total kerugiannya mencapai Rp700 juta.

"Tadi juga ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang."

Baca juga: Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong

"Total kerugian yang sudah terdata Rp 700 juta."

"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ucapnya.

Saat ini, TA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

TA dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas