Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Kasus Adik Ipar Tewas Diracun hingga Vonis Seumur Hidup untuk Rika 

Rika membunuh adik dari suaminya itu dengan cara mencampur racun di dalam minuman. Modusnya, dengan meminta ANF untuk meminum jamu yang dibuatnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Adik Ipar Tewas Diracun hingga Vonis Seumur Hidup untuk Rika 
Sriwijaya Post
VONIS SEUMUR HIDUP - Rika Amelia akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025). Rika Amelia adalah pelaku pembunuhan adik iparnya, ANF (13) pada 19 Desember 2024 lalu. 

Rika yang mendengar keputusan majelis hakim tampak tertunduk lesu.

Wajahnya basah oleh air mata. 

Dari balik layar monitor dalam ruang sidang virtual, isak tangisnya terdengar sesaat setelah ketukan palu hakim.

Motif Rika Bunuh Ipar

Sebelumnya Rika mengaku membunuh adik iparnya lantaran dendam.

Menurutnya ANF kerap melontarkan kata-kata yang menyakitkan hatinya.

Puncaknya adalah ketika ANF menyinggung kehamilan Rika.

ANF meragukan bahwa anak yang dikandung Rika adalah buah cinta dari pernikahannya dengan kakak kandung ANF.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari situlah Rika kemudian merencanakan untuk membalaskan dendamnya.
 
Rika kemudian memesan racun ikan seharga Rp 47 ribu melalui marketplace.

Dia lalu merencanakan untuk membuat tantangan minum jamu kepada adik iparnya itu dan mengiming-imingi uang Rp 300 ribu.

Padahal sesungguhnya bukanlah jamu melainkan racun ikan yang dicampur dengan air.

ANF yang tak tahu menahu isi minuman tersebut mengikuti tantangan kakak iparnya.

Alhasil tubuhnya ambruk tak sadarkan diri.

Selama dua jam, Rika membiarkan tubuh remaja itu terbujur kaku.

Setelah memastikan ANF tak bernyawa, Rika menyeret tubuhnya dan menyembunyikannya di belakang sebuah lemari plastik di dapur.

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pembunuhan

ANF ditemukan tak bernyawa di balik lemari pakaian di rumah orang tuanya Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas