Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Potensi Tindak Pidana di Insiden Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi yang Tewaskan 3 Orang

Kepolisian dinilai perlu mendalami potensi tindak pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di acara pernikahan anak Dedi Mulyadi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Potensi Tindak Pidana di Insiden Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi yang Tewaskan 3 Orang
sidqi al ghifari/tribun jabar
INSIDEN MAUT - Warga memadati gerbang barat Alun-Alun Garut untuk antre makan gratis dalam rangkaian acara pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina sebelum insiden maut terjadi, Jumat (18/7/2025). Kepolisian dinilai perlu mendalami potensi tindak pidana dalam tragedi ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian dinilai perlu mendalami potensi tindak pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang karena berdesak-desakan saat pembagian makanan gratis di Alun-Alun Garut, Jawa Barat, Jumat (13/7/2025) siang.

Acara itu termasuk dalam rangkaian gelaran pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dan sang istri yang merupakan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.

Putri Karlina adalah putri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

Maula Akbar dan Putri Karlina telah resmi menikah pada Rabu (16/7/2025) lalu.

Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan.

Apalagi, sudah ada tiga korban jiwa yang terdiri dari dua warga sipil dan satu anggota Polres Garut yang tengah bertugas.

"Polisi harus segera melakukan penyelidikan awal, penyelenggara acara dalam hal ini panitia atau EO (event organizer) bisa diperiksa," ujar Zuhri saat dihubungi Tribunnews, Jumat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak," imbuhnya.

Zuhri menjelaskan adanya potensi pengenaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP ialah: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Hingga Jumat malam, diketahui terdapat tiga korban tewas, yaitu Vania Aprilia (8) warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut; Dewi Jubaedah (61) warga Jakarta Utara; dan anggota Polres Garut Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp 150 Juta untuk Keluarga Korban Tewas di Acara Nikahan Anaknya

"Menurut saya harus ditingkatkan ke penyedikan karena ada yang terbunuh, EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki," ungkap Zuhri.

Menurut Zuhri, penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

"Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia."

"Harus ada tersangka yang ditetapkan," katanya.

Kronologi Kejadian

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas