Oknum Brimob Curi Emas di Manokwari, Ngaku Terlilit Judi Online
Oknum Brimob AS di Manokwari ditangkap usai curi emas. Pelaku nekat karena terlilit utang judi online. Terekam CCTV.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Brimob aktif berinisial AS harus berurusan dengan hukum setelah terekam CCTV mencuri emas di Toko Emas Sinar Logam, Manokwari, Papua Barat, Kamis (17/7/2025).
Aksi AS yang nekat memecahkan etalase toko dan melarikan diri dengan sepeda motor Honda Scoopy terekam jelas.
Polisi berhasil melacak pelaku lewat ciri unik pada motornya, yakni spion Yamaha 125z.
Tim gabungan dari Timsus dan Tekab Satreskrim Polresta Manokwari menangkap AS di rumahnya, Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.
Saat penggeledahan, ditemukan helm dan tas ransel dan emas hasil curian yang masih tersimpan.
AS mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menyebut terlilit utang akibat judi online, hingga nekat mencuri meski statusnya masih aktif sebagai anggota Brimob.
Baca juga: Teguran Berujung Pukulan, Warga Jonggon Trauma Usai Dianiaya Oknum Brimob
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota Polri.
“Kalau terbukti melanggar etik berat, saya rekomendasikan PTDH (pecat tidak hormat),” tegasnya.
AS kini menghadapi proses pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pemeriksaan etik oleh Propam.
Kapolda menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan profesional.
Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota menjauhi praktik penyimpangan dan tetap menjunjung tinggi kode etik profesi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Pelaku Pencurian di Toko Emas Sinar Logam Manokwari Ternyata Oknum Brimob,
Baca tanpa iklan