Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Masih Ingat IRT yang Kehilangan Rp210 Juta di Batam? Ternyata Cerita Itu hanya Fiktif Belaka

Seorang guru SMAN di Batam bikin laporan palsu kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. Utangnya sudah jatuh tempo

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Masih Ingat IRT yang Kehilangan Rp210 Juta di Batam? Ternyata Cerita Itu hanya Fiktif Belaka
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
LAPORAN PALSU DI BATAM - Polisi ketika olah TKP terhadap kasus Rosma Yulita, Guru PNS di Batam yang membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Batam, Batam bernama Ita (46) ngaku kehilangan uang Rp210 juta.

Uangnya senilai Rp210 juta raib dari dalam mobilnya saat ia tengah beli ayam krispi di salah satu gerai waralaba ayam goreng krispi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/7/2025).

"Ya, uang saya dicuri di dalam mobil tadi, waktu saya berhenti sebentar di KFC Tiban,” ujar korban, Ita (46) kala itu.

Bahkan, ia juga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah diselidiki, ternyata semua cerita tersebut hanya karangannya saja.

Ita mengarang cerita tersebut untuk menghindari penagih utang, karena tagihannya sudah jatuh tempo.

"Laporan palsu, fiktif," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menuturkan, polisi yang memeriksa rekaman CCTV tak menemukan ibu yang berprofesi sebagai guru ini menarik uang dalam jumlah besar.

"Tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar,"

"Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank," ungkap Ridho, dikutip dari TribunBatam.id.

Ridho menuturkan, Ita kerap berbelit saat memberikan keterangan.

Baca juga: Ditinggal Beli Ayam Goreng, IRT di Batam Kehilangan Rp210 Juta yang Disimpan di Dalam Mobilnya

Kepada polisi, Ita mengaku bahwa laporan palsu tersebut dibuat untuk menghindari penagih utang.

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya. 

Atas perbuatannya tersebut, Ita dijerat pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Guru SMAN 24 Batam tersebut, pun terancam 1 tahun 4 bulan penjara.

Ngaku Dicuri

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas