Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar Dituntut 3 Tahun

Manggabarani didakwa menerima uang palsu Rp3,5 juta pecahan Rp100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar Dituntut 3 Tahun
X(twitter)/@txtdommm
DITUNTUT 3 TAHUN - Uang palsu 'Made In' UIN Alauddin Makassar saat disinari sinar UV. PNS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Manggabarani dituntut tiga tahun penjara kasus uang palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA- PNS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Manggabarani dituntut tiga tahun penjara kasus uang palsu.

Muhammad Manggabarani adalah terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Muhammad Manggabarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana beserta perbuatan mengedarkan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Dugaan Uang Palsu Penerima Bansos di NTT, Ditolak Pedagang saat Beli Bakso

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Haeruddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ucap Jaksa Penuntuy Umum Aria Perkasa membacakan tuntutan di 

Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/7/2025).

Ia melanjutkan, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang agenda pembacaan pledoi terdakwa Manggabarani dijadwalkan, Rabu (30/7/2025) mendatang.

 

Terima Rp3,5 Juta Uang Palsu

 

Manggabarani didakwa menerima uang palsu Rp3,5 juta pecahan Rp100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu diedarkannya dengan cara membelanjakannya ke warung-warung kelontong.

Baca juga: Waduh! Hasil Jual Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Ini Pengakuan Andi Ibrahim

Lalu terdakwa Manggabarani memberikan kembalian dari hasil belanjanya ke terdakwa Ilham.

Muhammad Manggabarani ditangkap bersama sejumlah terdakwa lainnya aparat gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polres Mamuju Desember 2024 karena terlibat peredaran uang palsu dibuat di gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas