Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perusakan Rumah Doa Terjadi Lagi, Kali Ini di Padang, 9 Orang Ditangkap

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan sejumlah video yang beredar di media sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Perusakan Rumah Doa Terjadi Lagi, Kali Ini di Padang, 9 Orang Ditangkap
Tangkapan layar video Instagram @infosumbar
Warga merusak sebuah rumah doa yang juga dijadikan tempat pendidikan bagi siswa Kristen milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025) sore. 

Delapan orang kemudian ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berterimakasih kepada jajaran anggota Polda Jabar karena telah bertindak cepat menangkap para pelaku perusakan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Pak Kapolres Pelabuhan Ratu dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat."

"Tadi malam, berdasarkan informasi yang sudah saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka perusakan rumah Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (1/7/2025).

Dedi mengungkapkan bakal mengawal proses hukum kasus ini dan meminta masyarakat turut melakukan hal serupa.

Dia juga meminta agar masyarakat kembali hidup rukun setelah adanya peristiwa tersebut.

"Mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Viral Rumah Ibadah di Padang Dirusak, 9 Orang Terduga Pelaku Diamankan

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas