Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok SR, Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Teman Lama yang Simpan Dendam

Berikut adala sosok pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia, driver ojol yang ditemukan tewas di Gresik, Jawa Timur, Minggu (27/7/2025) pagi.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sosok SR, Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Teman Lama yang Simpan Dendam
Istimewa via TribunJatim.com
TAMPANG PELAKU PEMBUNUHAN - Inilah tampang SR pelaku pembunuhan wanita ojol yang dibungkus kardus di Gresik. Polres Gresik sempat menembak pelaku saat akan diamankan karena melawan. Ia ditangkap di wilayah Menganti, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil menangkap Syahrama alias SR pada Senin (28/7/2025) pagi.

SR adalah pelaku pembunuhan pengemudi ojek online atau driver ojol bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sekardagangan, Sidoarjo.

Pelaku ditangkap di kontrakannya yang terletak di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Jasad Sevi ditemukan di tepi jalan raya Kedamean, masuk desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (27/7/2025) pagi.

Saat ditemukan, korban yang mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket jeans itu terbungkus dengan plastik hitam dan kardus.

Namun, barang berharga korban seperti motor, ponsel, dan dompet diduga raib.

Tak butuh waktu lama setelah penemuan jasad Sevi, pelaku pembunuhan terhadap korban berhasil ditangkap.

Rekomendasi Untuk Anda

Siapa sosok pembunuh Sevi Ayu Claudia?

Sosok Syahrama alias SR

Syahrama atau SR berasal dari Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pria berusia 36 tahun itu telah beristri.

Baca juga: Motif Pembunuhan Driver Ojol Wanita di Gresik, Jasad Dibungkus Kardus dan Dibuang ke Pinggir Jalan

SR kini sudah tak bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai teman sejak 2021.

SR adalah residivis yang pernah dipenjara karena pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan dibebaskan pada Agustus 2018.

"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa, (29/7/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

Kronologi

Pada 2023, korban menawarkan kepada tersangka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas