Sosok Djarot Supriyoto, Sekda Semarang yang Laporkan Akun Instagram Dinas Kegelapan
Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto melaporkan akun Instagram @dinaskegelapan_kaptensemarang kepada polisi karena merusak nama baiknya.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto melaporkan akun Instagram @dinaskegelapan_kaptensemarang kepada Polres Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (30/7/2025), lantaran diduga menyebarkan fitnah.
Akun mengunggah gambar berisi informasi dugaan pengumpulan dana dari perangkat daerah dan kecamatan untuk membeli hadiah pensiun berupa sepeda motor Yamaha NMAX dan karikatur untuk Sekda.
Djarot mengklaim informasi pada unggahan itu adalah hoaks atau tidak benar.
“Unggahan itu merusak nama baik saya, baik secara kedinasan maupun pribadi," kata Djarot setelah menyampaikan laporan, dikutip dari TribunJateng.com.
Djarot mengklaim tidak mengetahui dugaan pengumpulan dana seperti itu. Dia meminta bantuan polisi untuk menyelidiki admin atau pemilik akun
Adapun Pihak Satreskrim Polres Semarang telah menerima laporan Djarot. Polisi bakal menindaklanjutinya.
Profil Djarot
Menurut biodata pegawai Pemerintah Kabupaten Semarang, Djarot lahir di Semarang, 13 Agustus 1965.
Pendidikan terakhirnya adalah S-2 Magister Manajemen (MM) di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Djarot diangkap sebagai pegawai negeri sipil tanggal 14 Februari 1989.
Menurut laman resmi Pemprov Jateng, Djarot Supriyoto dilantik sebagai Sekda Semarang pada tanggal 9 Agustus 2021.
Baca juga: Dituding Sebar Fitnah, Akun IG Dinas Kegelapan Kapten Semarang Dilaporkan Sekda Djarot
Pengangkatan dan pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 821.2/0114/peg/2021 tentang pengangkatan PNS dengan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, Djarot memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.
Djarot pernah pula menjadi Camat Jambu, Camat Bancak, hingga Kepala Subbagian Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang.
Harta kekayaan
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djarot terakhir kali melaporkan kekayaannya tanggal 4 Februari 2025. Djarot memiliki total kekayaan Rp3,8 miliar.
Sebagian besar hartanya beruapa tanah dan bangunan, kemudian kas dan setara kas.
Baca tanpa iklan