Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot

Indra Septiarman atau In Dragon divonis mati atas pembunuhan berencana dan rudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.

Penulis: Faisal Mohay
zoom-in Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18). 

TRIBUNNEWS.COM - Indra Septiarman (26), terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18), divonis hukuman mati.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat, Indra dinyatakan melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa, Selasa (5/8/2025).

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Penangkapan pelaku yang dijuluki In Dragon dilakukan di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

In Dragon merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini meski dalam kronologi sempat bersama dua temannya di Pasar Gelombang, Padang Pariaman.

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua, Dedi Kuswara, menerangkan putusan hukuman mati diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunPadang.com.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon akan mengajukan banding.

Menurut Dafriyon, ada kekeliuran dalam fakta persidangan serta bukti yang dibawa.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” tukasnya.

Beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap krusial, seperti tali rafia yang disebut sebagai alat pembunuhan, dinilai hanya sebagai 'ikon' dan tidak terbukti kuat secara forensik.

Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.

Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas