Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Kok Bisa?

Seorang buruh jahit lepas di Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32), mendapatkan tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar. Bagaimana ini bisa terjadi?

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Falza Fuadina
zoom-in Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Kok Bisa?
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan sedang melakukan aktivitas hariannya, Jumat (8/8/2025). Dia bersama istrinya syok begitu memperoleh surat dari petugas mengenai pajak Rp2,8 miliar karena merasa tak pernah bertransaksi dengan nilai fantastis itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan. 

Namun, apa jadinya jika seseorang yang hidup sederhana dan bekerja sebagai buruh harian justru mendapat tagihan pajak miliaran rupiah?

Inilah yang dialami Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. 

Ia tak pernah membayangkan akan menerima surat tagihan pajak fantastis senilai Rp2,8 miliar, jumlah yang sangat jauh dari realitas penghasilannya sehari-hari.

Ismanto bukanlah penghuni kompleks perumahan mewah, melainkan tinggal di sebuah rumah sederhana berdinding tembok, bertiang kayu, berlantai plester yang terletak di ujung gang sempit dengan lebar satu meter.

Kejadian itu bermula ketika petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025), sekira pukul 14.00 WIB.

Surat tersebut diterima oleh Ismanto dan istrinya, Ulfa (27). 

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya pun terkejut seolah disambar petir di siang bolong.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas."

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kepada petugas pajak lah Ismanto menyatakan keberatan dan menolak tagihan tersebut.

Baca juga: Tarif PBB Pati Batal Naik, Bupati Sudewo Akan Kembalikan Sisa Uang Warga yang Telah Bayar Pajak

Ismanto menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan transaksi sebesar itu. Bahkan, ia juga tak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol).

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun."

"Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.

Tagihan pajak yang tidak masuk akal itu membuat Ismanto terpuruk. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas