Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini

Kopda Basarzah dan Peltu Lubis bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI - TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Kopda Basarzah dan Peltu Lubis bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. Begini kilas balik kasusnya. 

Secara detail, Catrina menjelaskan AKP Lusiyanto mengalami perdarahan ringan di paru-paru sebelah kanan dan serambi kanan jantung. Serta adanya kolaps dan pendarahan masif pada paru-paru kirinya.

Kemudian, terkait serpihan proyektil peluruh ditemukan di sela iga ke-10 kiri belakang dan penggantung usus (masing-masing 2 buah), satu proyektil utuh di otot sela iga ke-12 kiri belakang, berukuran panjang 1,7 cm, lebar 6 mm di bagian bawah, dan 2 mm di bagian atas dan erpihan proyektil tambahan berukuran 1 cm x 6 mm.

Pada pemeriksaan luar, juga ditemukan luka memar dan bengkak di kepala kiri, lengan kanan atas, siku kanan, serta luka terbuka di dada kanan yang sesuai dengan luka tembak masuk.

"Pemeriksaan dalam menunjukkan luka robek pada serambi kanan jantung, cairan darah di rongga dada kanan dan kiri, serta luka tembak yang menembus paru hingga ke jantung dan tulang belakang," jelasnya dalam persidangan yang digelar pada 7 Juli 2025 lalu, dikutip dari Tribun Lampung.

Catrina mengungkapkan penyebab pasti kematian AKP Lusiyanto karena adanya perdarahan di rongga dada akibat ditembak Kopda Basarsyah dari jauh.

"Penyebab pasti kematian adalah perdarahan masif di rongga dada akibat tembakan senjata api di dada kanan, dari jarak jauh," jelasnya.

Pada sidang yang sama, saksi ahli lain yakni rekan Catrina di RS Bhayangkara Lampung, I Putu Swartawa, mengungkapkan luka yang diderita Aipda Petrus dan Bripda Ghalib.

POLISI TEWAS DITEMBAK - Kolase foto 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Berikut daftar nama polisi yang menjadi korban tembak orang tak dikenal sata gerebek arena sabung ayam
POLISI TEWAS DITEMBAK - Kolase foto 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Berikut daftar nama polisi yang menjadi korban tembak orang tak dikenal sata gerebek arena sabung ayam (Dok. Humas Polda Lampung via Kompas)
Rekomendasi Untuk Anda

Adapun Aipda Petrus tewas akibat ditembak dari jarak dekat hingga mengenai kelopak mata kirinya hingga menembus ke otak.

"Luka tembak menembus bola mata, mengenai otak besar, otak kecil, dan batang otak. Hal ini mengakibatkan perdarahan rongga kepala dan menyebabkan kematian," ujarnya.

Sementara, kematian Bripda Ghalib akibat peluru yang dilesakan oleh Kopda Basarzah dan menembus ke beberapa bagian tubuh seperti rahang kiri hingga batang otak.

"Peluru menembus otot bibir, rahang kiri bawah, batang otak, tulang gondok, hingga tulang dada, dan akhirnya berhenti di sela iga kanan bagian belakang."

"Panjang saluran luka mencapai 19 sentimeter dengan sudut tembakan sekitar 25 derajat," jelasnya.

Terungkap pula senjata yang digunakan oleh Kopda Basarzah untuk menembak tiga polisi tersebut, yang ternyata bukan miliknya.

Berdasarkan fakta dalam persidangan yang digelar pada 11 Juni 2025, senjata laras panjang tersebut ternyata milik rekannya sesama anggota TNI yang telah meninggal dunia pada 2019 silam.

Adapun senjata tersebut berjenis SS1 yang telah dirakit sehingga tidak ada nomor registrasinya.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas