Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berkaca dari Kasus Prada Lucky, TNI Diminta Awasi Pembinaan Prajurit Secara Berkala dan Berjenjang

Pakar hukum, Bakhrul Amal menilai harus ada pengawasan prajurit secara berkala & berjenjang demi cegah kasus penganiayaan seperti Prada Lucky.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berkaca dari Kasus Prada Lucky, TNI Diminta Awasi Pembinaan Prajurit Secara Berkala dan Berjenjang
Kolase: POS-KUPANG.COM/HO
ANGGOTA TNI TEWAS - (Kiri) Foto Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) semasa hidup dan (Kanan) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, menilai TNI harus melakukan pengawasan pembinaan prajurit secara berkala dan berjenjang menyusul adanya kasus penganiayaan pada Prada Lucky itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pada Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh puluhan seniornya kini tengah ramai menjadi sorotan publik.

Prada Lucky merupakan personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal setelah menjadi korban penganiayaan dari para seniornya.

Untuk mencegah kasus serupa, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H, M.KN, menilai TNI harus melakukan pengawasan pembinaan prajurit secara berkala dan berjenjang.

"Iya. Kalau saran saya ada ini ya, yang pertama pengawasannya itu dilakukan secara berkala dan berjenjang," kata Bakhrul dalam Program 'Kacamata Hukum' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).

Pasalnya menurut Bakhrul, tidak bisa pembinaan prajurit satu batalyon dilepas begitu saja pada satu orang komandan.

Harus ada pengawasan yang berkala dan berjenjang untuk menghindari adanya penyelewengan, atau kasus penganiayaan seperti yang terjadi pada Prada Lucky.

"Dalam militer itu tidak bisa kemudian kita lepas batalyon itu pada satu komandan, tetapi harus berkala dan berjenjang," jelas Bakhrul.

Pengawasan Pembinaan Prajurit Secara Berkala

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Bakhrul, pengawasan pembinaan prajurit TNI secara berkala ini bisa dilakukan dengan cara melakukan asesmen atau penilaian secara berkala.

Tantangan dan tekanan yang ada di dunia militer memungkinkan para prajurit TNI ini mengalami masalah psikologis.

Terlebih mereka harus mengabdi kepada negara dengan meninggalkan keluarga, anak, istri dan orang tua mereka.

Untuk itu, melalui asesmen ini kondisi fisik dan mental para prajurit bisa diketahui lebih detail lagi.

Baca juga: Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

"Nah, berkala itu bagaimana? Tantangan dan tekanan yang ada pada militer itu kan berat. Mereka itu butuh setiap tahunnya mungkin bahkan mungkin tidak setiap tahun ya, tapi setiap semesternya diasesmen atau dinilai lagi. Apakah ada traumatik yang mereka alami? Apakah ada permasalahan psikologis yang kemudian muncul. Karena mereka berada di dalam batalyon jauh dari keluarga, jauh dari anak dan istri."

"Ini upaya-upaya untuk memastikan bahwa setiap anggota itu berada dalam kondisi tidak hanya sehat secara fisik, tetapi sehat juga secara mental. Ini yang jadi problem di berbagai macam profesi, utamanya profesi-profesi yang menuntut kita untuk berpikir keras dan jauh dari keluarga," jelas Bakhrul.

Lebih lanjut, Bakhrul menyebut, asesmen ini harus dilakukan terus-menerus karena kondisi para prajurit ini bisa saja berbeda setiap harinya.

Sama halnya dengan kasus Prada Lucky, Bakhrul juga meyakini, kasus penganiayaan ini juga pasti dipengaruhi faktor lain seperti aspek psikologis.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas