Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang

Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang
ISTIMEWA
RUMAH - Tukimah melayani pembeli di warung kelontongnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang, di tengah kekhawatiran naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen. 

Bagian dari NJOP yang tidak dikenai pajak

Contoh: Rp12 juta (bisa berbeda di tiap daerah)

3. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Rumus:

NJKP=(NJOP−NJOPTKP)×20 persen

Persentase NJKP biasanya 20?ri nilai bersih NJOP

4. PBB Terutang

Rekomendasi Untuk Anda

Rumus: PBB=NJKP×Tarif PBB

Tarif PBB umumnya 0,5%

Contoh Simulasi

Misalnya:

NJOP tanah dan bangunan: Rp100.000.000

NJOPTKP: Rp12.000.000

NJKP: (100.000.000 - 12.000.000) × 20% = Rp17.600.000

PBB: 0,5% × Rp17.600.000 = Rp88.000

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas